INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1141/Pdt.G/2026/PA.Bm | Putri Anita binti Tasrif | Irwan bin H. Rafidin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 1141/Pdt.G/2026/PA.Bm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan objek harta bersama pada angka poin 4 sub 4.1, sub 4.2, sub 4.3, sub 4.4 dan sub 4.5 adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
3. Menyatakan hasil panen dari obyek harta bersama pada angka poin 5 sub 5.1, sub 5.2, sub 5.3 yang total jumlah keseluruhannya pada sub 5.4 adalah sah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat hasil panen pada saat sebelum bercerai dan setelah bercerai dari objek harta bersama pada angka poin 4 sub 4.1, sub 4.2, sub 4.3, sub 4.4;
4. Menyatakan membagi 2 (dua) seluruh objek perkara antara Penggugat dengan Tergugat sebagai harta bersama suami isteri yang diperoleh Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinan dan hasil dari usaha harta bersama yang dikelolah oleh Tergugat dan Turut Tergugat setelah cerai karena belum dibagi;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat ½ (setengah) bagian dari harta bersama yang dikuasai Tergugat pada sub poin 4.1, sub poin 4.2, sub 4.3, sub poin 4.4 dan sub poin 4.5 kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat ½ (setengah) bagian dari hasil panen harta bersama yang dikuasai Tergugat pada angka 5 sub poin 5.1, sub poin 5.2 dan sub poin 5.3 yang total jumlah keseluruhannya terurai pada sub poi 5.4 sebesar Rp3.420.000.000,00 (Tiga Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
7. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Bima atas seluruh Objek Perkara adalah sah, kuat dan berharga;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
