| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon bernama WAHIDAH, lahir di Tambe, tanggal 13 April 1969, sebagai WALI dari anak yang belum dewasa bernama MUHAMMAD SALEH NIāAMILAH, laki-laki, lahir di Bima, tanggal 05 Mei 2014;
- Memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan hukum anak tersebut, khususnya untuk mengurus, mengelola, dan mengambil uang pensiun, termasuk tunjangan anak, klaim asuransi, serta hak-hak lainnya atas nama Almarhum ABDOLLAH demi kepentingan anak yang bersangkutan;
|