Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BIMA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
257/Pdt.P/2026/PA.Bm ARIF RISQI RAMADHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 257/Pdt.P/2026/PA.Bm
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARIF RISQI RAMADHAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ahmad fadhillah, SH.,MHARIF RISQI RAMADHAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan hormat Pemohon memohon kepada Yang Terhormat Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Agama Bima berkenan memutuskan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan bahwa Almarhumah Wardan L Hasan Telah meninggal dunia pada tanggal 27 Desember 2019;
  3. Menyatakan bahwa Almarhum  Wardan L Hasan tidak meninggalkan ahli waris yang berhak menurut hukum Islam atas harta peninggalannya;
  4.  Menyatakan bahwa harta peninggalan berupa sebidang tanah tercatat atas nama Wardan L Hasan (Almarhumah) dengan Nomor SPPT Induk NOP.  52. 06 030. 010.024-0051.0 beserta seluruh kavling yang berasal dari bidang tanah induk tersebut, adalah harta yang tidak memiliki ahli waris;
  5. Menetapkan Penetapan ini dapat digunakan sebagai dasar untuk keperluan pendaftaran hak dan balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk Pemohon maupun pembeli lain atas kavling-kavling yang berasal dari tanah induk tersebut;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak