INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 923/Pdt.G/2026/PA.Bm | FAHRUNNISYAH binti H. MUHTAR | ABRARUDIN bin H. ANWAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 923/Pdt.G/2026/PA.Bm | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan harta, kekayaan baik berupa barang tidak bergerak maupun barang bergerak, yang antara lain terdiri dari :
A. Barang Tidak Bergerak, berupa :
A.1- 1 (satu) buah rumah batu permanen luas bangunan 120 m2 dan Gudang seluas 200 m2 berdiri di tas tanah seluas 525 m2 yang berlamat di Kelurahan Jatiwangi jalan Karantina RT.032/0007, namun setelah pemekaran masuk di kelurahan ULE menjadi RT.009/RW.004 Kecamatan Asakota - Kota Bima, dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 3474 tahun 2014, atas nama Penggugat, sekarang di tempati oleh penggugat dan anak-anak penggugat dan tergugat, dengan batas-batas :
? sebelah Utara : tanah an.tergugat SHM 3960/20216;
? sebelah Timur : Jalan Raya;
? sebelah Selatan : tahah milik H.Mustamin Ibrahim;
? sebelah Barat : tanah milik H.Mustamin Ibrahim;
A.2- Garasi Mobil seluas 508 m2 yang berlamat di Kelurahan Jatiwangi jalan Karantina RT.032/0007, namun setelah pemekaran masuk di kelurahan ULE menjadi RT.009/RW.004 Kecamatan Asakota - Kota Bima, dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 3960 tahun 2016, atas nama tergugat, sekarang di tempati oleh penggugat, dengan batas-batas :
? sebelah Utara : Ibu Rahma, tanah an SHM 781/2021;
? sebelah Timur : Jalan Raya;
? sebelah Selatan : tanah an Penggugat SHM 3474 tahun 2014;
? sebelah Barat : tanah milik H.Mustamin Ibrahim;
A.3- 1 (satu) tanah pekarangan seluas 252 m2 yang berlamat di Kelurahan Jatiwangi jalan Karantina RT.032/0007, namun setelah pemekaran masuk di kelurahan ULE menjadi RT.009/RW.004 Kecamatan Asakota - Kota Bima, dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 781 tahun 2021, atas nama Penggugat dan sekarang di kuasai penggugat, dengan batas-batas :
? sebelah Utara : Ibu Rita;
? sebelah Timur : Jalan Raya;
? sebelah Selatan : tanah an tergugat SHM 3960 tahun 2016;
? sebelah Barat : tanah milik H.Mustamin Ibrahim;
A.4- 1 (satu) buah rumah Permanen (Rumah BTN Tolotongga) seluas bangunan 120 m2 berdiri di atas tanah seluas 150 m2 yang berlamat di BTN Tolotongga Jalan Merpati RT.006/RW.003 No.2, dulu masuk kelurahan Jatiwangi, namun setelah pemekaran masuk di kelurahan ULE Kecamatan Asakota - Kota Bima, dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:1501 tahun 2007, atas nama Penggugat dan sekarang di kuasai Tergugat, dengan batas-batas:
? sebelah Utara : Jalan;
? sebelah Timur : Bapak Slamet;
? sebelah Selatan : Rumah Pak Amrin;
? sebelah Barat : Jalan;
A.5- 1 (satu) buah rumah Permanen (Perumahan) type 36 m2 di atas tanah seluas 200 m2 yang berlamat di Perumahan Balai Lumbung Residence I Blok A6 No.16 Desa Karang Bangkot Kecamatan Labu Api Kabupaten Lombok Barat., dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor:...tahun...,(tidak di ketahui) atas nama tergugat dan sekarang di kuasai Tergugat, dengan batas-batas:
? sebelah Utara : Sawah;
? sebelah Timur : Pak Carli;
? sebelah Selatan : Jalan;
? sebelah Barat : Fasilitas umum lapangan tenis meja;
A.6- Uang Modal Usaha yang di dapat dari pinjaman bersama di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bima Tahun 2020 sampai dengan sekarang Tahun 2026 sebesar Rp.2.300.000.000; (dua miliar tiga ratus juta rupiah) semua nya di ambil oleh Tergugat tanpa sepeserpun di berikan kepada Penggugat;
A.7- Uang hasil usaha bersama dari keuntungan CV. Alam Raya Agreculture dari tahun 2013 -2022, sebesar Rp.4.000.000.000; ( empat mliar rupiah) , CV. Alam Raya Agreculture beralamat di Dusun Senggauan Maben Lauk Kecamatan wanasaba Kabupaten Lombok Timur, dengan status di kelola dan kuasai oleh Tergugat;
B. Barang Bergerak, terdiri dari :
1. 1 (satu) unit mobil box Isuzu Traga tahun 2018 warna Putih nomor Polisi : DR.8224 KL, an Muhammad Danuri Anwar Nomor BPKB: 0- 06811047 status dalam penguasaan tergugat;
2. 1 (satu) unit mobil pick up Isuzu Panther warna hitam nomor Polisi : DR 9775 KL Nomor BPKB: 3687242 an Abrarudin status dalam Penguasaan Tergugat;
3. 1 (satu) unit mobil Toyota Rush Warna silver Metalik Tahun 2012 nomor Polisi: DR.1300 KE, nomor BPKB: K-00462690 an Abrarudin Status dalam penguasaan tergugat;
4. 1 (satu) unit mobil Box L300 Mitsubishi warna hitam nomor Polisi: DR 9110 KE nomor BPKB: M- 07299148 an Abrarudin status dalam penguasaan tergugat;
5. 1 (satu) unit mobil pick up Isuzu Traga tahun 2018 warna Putih nomor Polisi: DR 8226 KL, status dalam Penguasaan tergugat;
Adalah sebagai harta bersama / harta gonogini yang dihasilkan dalam pernikahan antara Penggugat dan Tergugat ;
3. Menyatakan Penggugat maupun Tergugat mempunyai hak yang sama atas harta yang sama/harta gono gini yang terdiri dari :
A. Barang Tidak Bergerak, berupa :
A.1- 1 (satu) buah rumah batu permanen luas bangunan 120 m2 dan Gudang seluas 200 m2 berdiri di tas tanah seluas 525 m2 yang berlamat di Kelurahan Jatiwangi jalan Karantina RT.032/0007, namun setelah pemekaran masuk di kelurahan ULE menjadi RT.009/RW.004 Kecamatan Asakota - Kota Bima, dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 3474 tahun 2014, atas nama Penggugat, sekarang di tempati oleh penggugat dan anak-anak penggugat dan tergugat, dengan batas-batas :
? sebelah Utara : tanah an.tergugat SHM 3960/20216;
? sebelah Timur : Jalan Raya;
? sebelah Selatan : tahah milik H.Mustamin Ibrahim;
? sebelah Barat : tanah milik H.Mustamin Ibrahim;
A.2- Garasi Mobil seluas 508 m2 yang berlamat di Kelurahan Jatiwangi jalan Karantina RT.032/0007, namun setelah pemekaran masuk di kelurahan ULE menjadi RT.009/RW.004 Kecamatan Asakota - Kota Bima, dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 3960 tahun 2016, atas nama tergugat, sekarang di tempati oleh penggugat, dengan batas-batas :
? sebelah Utara : Ibu Rahma, tanah an SHM 781/2021;
? sebelah Timur : Jalan Raya;
? sebelah Selatan : tanah an Penggugat SHM 3474 tahun 2014;
? sebelah Barat : tanah milik H.Mustamin Ibrahim;
A.3- 1 (satu) tanah pekarangan seluas 252 m2 yang berlamat di Kelurahan Jatiwangi jalan Karantina RT.032/0007, namun setelah pemekaran masuk di kelurahan ULE menjadi RT.009/RW.004 Kecamatan Asakota - Kota Bima, dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 781 tahun 2021, atas nama Penggugat dan sekarang di kuasai penggugat, dengan batas-batas :
? sebelah Utara : Ibu Rita;
? sebelah Timur : Jalan Raya;
? sebelah Selatan : tanah an tergugat SHM 3960 tahun 2016;
? sebelah Barat : tanah milik H.Mustamin Ibrahim;
A.4- 1 (satu) buah rumah Permanen (Rumah BTN Tolotongga) seluas bangunan 120 m2 berdiri di atas tanah seluas 150 m2 yang berlamat di BTN Tolotongga Jalan Merpati RT.006/RW.003 No.2, dulu masuk kelurahan Jatiwangi, namun setelah pemekaran masuk di kelurahan ULE Kecamatan Asakota - Kota Bima, dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:1501 tahun 2007, atas nama Penggugat dan sekarang di kuasai Tergugat, dengan batas-batas:
? sebelah Utara : Jalan;
? sebelah Timur : Bapak Slamet;
? sebelah Selatan : Rumah Pak Amrin;
? sebelah Barat : Jalan;
A.5- 1 (satu) buah rumah Permanen (Perumahan) type 36 m2 di atas tanah seluas 200 m2 yang berlamat di Perumahan Balai Lumbung Residence I Blok A6 No.16 Desa Karang Bangkot Kecamatan Labu Api Kabupaten Lombok Barat., dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor:...tahun...,(tidak di ketahui) atas nama tergugat dan sekarang di kuasai Tergugat, dengan batas-batas:
? sebelah Utara : Sawah;
? sebelah Timur : Pak Carli;
? sebelah Selatan : Jalan;
? sebelah Barat : Fasilitas umum lapangan tenis meja;
A.6- Uang Modal Usaha yang di dapat dari pinjaman bersama di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bima Tahun 2020 sampai dengan sekarang Tahun 2026 sebesar Rp.2.300.000.000; (dua miliar tiga ratus juta rupiah) semua nya di ambil oleh Tergugat tanpa sepeserpun di berikan kepada Penggugat;
A.7- Uang hasil usaha bersama dari keuntungan CV. Alam Raya Agreculture dari tahun 2013 -2022, sebesar Rp.4.000.000.000; ( empat mliar rupiah) , CV. Alam Raya Agreculture beralamat di Dusun Senggauan Maben Lauk Kecamatan wanasaba Kabupaten Lombok Timur, dengan status di kelola dan kuasai oleh Tergugat;
B. Barang Bergerak, terdiri dari :
1. 1 (satu) unit mobil box Isuzu Traga tahun 2018 warna Putih nomor Polisi : DR.8224 KL, an Muhammad Danuri Anwar Nomor BPKB: 0- 06811047 status dalam penguasaan tergugat;
2. 1 (satu) unit mobil pick up Isuzu Panther warna hitam nomor Polisi : DR 9775 KL Nomor BPKB: 3687242 an Abrarudin status dalam Penguasaan Tergugat;
3. 1 (satu) unit mobil Toyota Rush Warna silver Metalik Tahun 2012 nomor Polisi: DR.1300 KE, nomor BPKB: K-00462690 an Abrarudin Status dalam penguasaan tergugat;
4. 1 (satu) unit mobil Box L300 Mitsubishi warna hitam nomor Polisi: DR 9110 KE nomor BPKB: M- 07299148 an Abrarudin status dalam penguasaan tergugat;
5. 1 (satu) unit mobil pick up Isuzu Traga tahun 2018 warna Putih nomor Polisi: DR 8226 KL, status dalam Penguasaan tergugat;
4. Menyatakan batal dan tidak sah isi Akta Kesepakatan Perdamaian No.72 yang di buat di Notaris Muhammad Rasyddin, S.H., M.Kn., Hari Rabu tanggal, 12 Maret 2025 karena tidak adil dan lalai nya tergugat;
5. Menyatakan dan membagi secara adil harta bersama / harta gono gini yang dihasilkan dalam pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana pada Posita angka 3 (tiga) haruslah dibagi 2 ( dua ) bagian sama rata, yaitu sebagian diserahkan kepada Penggugat serta sebagian lagi diserahkan kepada Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita marital terhadap harta bersama / harta gono gini yang dihasilkan dalam pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat;
7. Menyatakan dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan sebagian dari harta bersama / harta gono gini yang dihasilkan dalam pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat kepada Penggugat, apabila sudah di tetapkan pembagiannnya oleh Pengadilan Agama Bima atau Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000- ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana untuk pelaksanaannya bila diperlukan dapat dipaksa ( eksekusi ) dengan ataupun tanpa bantuan dari pihak yang berwajib;
ATAU, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
