INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1041/Pdt.G/2026/PA.Bm | 1.Dewi Kusmiati S.P binti Damsu bin Ahmad alias Hama Ama Fara 2.Muhaimin bin Damsu bin Ahmad alias Hama Ama Fara 3.Arif Muhammad S.Pd. bin Damsu bin Ahmad alias Hama Ama Fara |
3.Farma binti Ahmad alias Hama Ama Fara 4.Hj. Nursa binti Ahmad alias Hama Ama Fara 5.Suriani binti Ahmad alias Hama Ama Fara 8.Ridwan bin H. Darmin bin Ahmad alias Hama Ama Fara 9.Hartati binti H. Darmin bin Ahmad alias Hama Ama Fara 10.Ulfasari alias Arfa binti H. Darmin bin Ahmad alias Hama Ama Fara |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1041/Pdt.G/2026/PA.Bm | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum Bahwa Ahmad Alias Hama Ama Fara Bin Ishaka telah meninggal dunia pada hari Jumat 15 Mei 2000 karena sakit berdasarkan surat kematian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Renda Kecamatan Belo Nomor 472/01/DR/I/2025, dan Hatija Binti Ahmad meninggal dunia pada Jumat 10 Maret 2023 karena sakit sebagaimana surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh oleh Pemerintah Desa Renda Kecamatan Belo Nomor 472/02/DR/I/2025;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa:
3.1. Farma Binti Ahmad Alias Hama Ama Fara Bin Ishaka (Tergugat I);
3.2. H, Darmin Bin Ahmad Alias Hama Ama Fara Bin Ishaka (Alm.);
3.3. Damsu Bin Ahmad Alias Hama Ama Fara Bin Ishaka (Alm);
3.4. Hj. Nursa Binti Ahmad Alias Hama Ama Fara Bin Ishaka (Penggugat II)
3.5. Suriani Binti Ahmad Alias Hama Ama Fara Bin Ishaka (Tergugat III);
adalah anak kandung/ ahliwaris dari Alm. Ahmad Alias Hama Ama Fara Bin Ishaka dengan Hatija Binti Ahmad;
4. Menyatakan menurut hukum Almarhum Damsu telah meninggal dunia pada 18 Maret 2011 karena sakit berdasarkan surat kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Nomor: 22/AKM/PS/ST/III/2011 Tanggal 30 Maret 2011 dan meninggalkan 3 orang anak bernama:
1. Dewi Kusmiati S.P Binti Damsu ( Penggugat I);
2. Muhaimin Bin Damsu ( Penggugat II);
3. Arif Muhammad S.Pd Bin Damsu ( Penggugat III);
5. Menyatakan menurut hukum Almarhum H. Darmin Bin Ahmad Alias Hama Ama Fara Bin Ishaka telah meninggal dunia pada Tanggal 13 April 2023 dan meninggalkan 8 orang anak bernama:
6. Muhammad Bin H. Darmin ( Telah meninggal dunia sebelum menikah dan tidak memiliki keturunan).
7. Vidiati Bin H. Darmin ( Telah meninggal dunia sebelum menikah dan tidak memiliki keturunan).
8. Ridwan Bin H. Darmin (Tergugat IV);
9. Ibrahim Bin H. Darmin ( Telah meninggal dunia sebelum menikah dan tidak memiliki keturunan).
10. Abdurahman Bin H. Darmin ( Telah meninggal dunia sebelum menikah dan tidak memiliki keturunan).
11. Hartati Binti H. Darmin (Tergugat V);
12. Sri Muliati Binti H. Darmin ( Telah meninggal dunia sebelum menikah dan tidak memiliki keturunan).
13. Ulfasari Alias Arfa Binti H. Darmin (Tergugat VI);
14. Menyatakan menurut hukum Tanah Tegalan yang sekarang sudah menjadi tanah pekarangan Rumah seluas ± 15 are Atas nama Ahmad Alias HAMA AM FARA yang terletak di Dusun wadunocu Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatasan dengan Bada Inal Iu, sekarangTanah Mahmud;
Sebelah Selatan : berbatasan dengan jalan Tani/Gang
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Raya
Sebelah barat : berbatasan dengan Tija Ama saifu
adalah tanah Peninggalan Alm. Ahmad Alias Hama Ama Fara Bin Ishaka yang belum dibagi wariskan;
15. Menyatakan menurut hukum peralihan/jualbeli sepihak tanah obyek sengketa pada Turut tergugat I, II terhadap tanah warisan tanpa melibatkan seluruh ahliwaris adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
16. Menetapkan besarnya bagian masing-masing Para Penggugat, tergugat I s/d Tergugat VI dari harta peningaalan/harta warisan tersebut diatas sesuai dengan aturan yang berlaku;
17. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Agama Bima atas tanah warisan selama proses perkara sampai putusan ini berkuatan hukum tetap;
18. Menghukum para tergugat, para turut tergugat ataupun siapa saja yang menguasai tanah sengketa waris dan mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa waris atau menyerahkan secara sukarela tanah sengketa Untuk dilakukan Pembagian waris, dan jika dipandang perlu dilakukan eksekusi secara paksa dengan bantuan alat Negara/Polisi;
19. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini:
Dan/Atau menjatuhkan putusan lain yang dianggap adil menurut hukum oleh Majelis Hakim; |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
