Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BIMA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1141/Pdt.G/2026/PA.Bm Putri Anita binti Tasrif Irwan bin H. Rafidin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1141/Pdt.G/2026/PA.Bm
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Putri Anita binti Tasrif
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fatmatul Fitriah, SHPUTRI ANITA BINTI TASRIF
Tergugat
NoNama
1Irwan bin H. Rafidin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan objek harta bersama pada angka poin 4 sub 4.1, sub 4.2, sub 4.3, sub 4.4 dan sub 4.5 adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
3. Menyatakan hasil panen dari obyek harta bersama pada angka poin 5 sub 5.1, sub 5.2, sub 5.3 yang total jumlah keseluruhannya pada sub 5.4 adalah sah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat hasil panen pada saat sebelum bercerai dan setelah bercerai dari objek harta bersama pada angka poin 4 sub 4.1, sub 4.2, sub 4.3, sub 4.4;
4. Menyatakan membagi 2 (dua) seluruh objek perkara antara Penggugat dengan Tergugat sebagai harta bersama suami isteri yang diperoleh Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinan dan hasil dari usaha harta bersama yang dikelolah oleh Tergugat dan Turut Tergugat setelah cerai karena belum dibagi;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat ½ (setengah) bagian dari harta bersama yang dikuasai Tergugat pada sub poin 4.1, sub poin 4.2, sub 4.3, sub poin 4.4 dan sub poin 4.5 kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat ½ (setengah) bagian dari hasil panen harta bersama yang dikuasai Tergugat pada angka 5 sub poin 5.1, sub poin 5.2 dan sub poin 5.3 yang total jumlah keseluruhannya terurai pada sub poi 5.4 sebesar Rp3.420.000.000,00 (Tiga Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
7. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Bima atas seluruh Objek Perkara adalah sah, kuat dan berharga;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak