Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BIMA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
379/Pdt.P/2026/PA.Bm Ade Ana Mantika binti Amiruddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 379/Pdt.P/2026/PA.Bm
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ade Ana Mantika binti Amiruddin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan orang tua (Ayah dan Ibu) Almarhum Amiruddin, telah lebih dulu meninggal dunia demikian juga dengan orang tua (Ayah dan Ibu) Almarhumah Nurmah Telah meninggal dunia;
  3. Menetapkan orang tua Pemohon Amiruddin dengan Nurmah telah meninggal dunia 13 September 2026 dan 24 September 2024.
  4. Menetapkan Pemohon adalah ahli waris dari Almarhum Amiruddin dan Almarhumah Nurmah yang berhak mengurus dan melakukan peerbuatan hukum lainnya terhadap pengambilan uang dari Bank NTB Syariah Bima tersebut sesuai ketentuan hukum ;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak