| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan menurut hukum Pemohon adalah anak kandung satu-satunya dari pasangan suami istri Kalisom Binti H. Arifin dengan Musmulyadin Alias Mulyadin Bin H.A. Hamid;
- Menyatakan menurut hukum bahwa ibu Kandung Pemohon Kalisom Binti H. Arifin dalam keadaan sakit Schizophrenia Paranoid (gangguang kesehatannya/gangguan keJiwaan) berdasarkan SURAT RUJUKAN PASIEN dari RUMAH SAKIT JIWA MATARAM Nomor:Ket 0101/04/125/08 Tanggal 8/4/2008 dan SURAT KETERANGAN DIRAWAT dari RUMAH SAKIT JIWA PUSAT MATARAM Tanggal 04 April 2008, berdasarkan perkara Nomorm Nomor 64/Pdt.G/2010/PA.BM.
- Menetapkan pemohon (Algifari Rizki Bin Musmulyadin) sebagai Wali (Kurator) dari Ibu kandung pemohon (Kalisom Binti H. Arifin) dalam mengurus Harta Bersama dari bagian sebagaimana dalam Perkara Nomor 0942/Pdt,G/2011/PA.BM, Berita Acara Eksekusi 942/Pdt.G/2011/PA.BM berupa:
- (satu) buah rumah panggung 16 tiang, dinding dan lantai kayu atap seng lengkap dengan meterai listrik, serta pagar besi di atas tanah pekarangan seluas ±10,30 m2 x21,30 m2 yang terletak di RT 001 RW 001 Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima, dengan batas-batas sebagai berikut:
- (satu) buah bangunan rumah batu permanen ukuran 6,50 m2 x 9.40 m2 yang di bangun di atas tanah pekarangan datar 1 di atas dengan batas sebagai berikut:
- (satu) petak tanah sawah dengan luas ± 12 are yang berlokasi di So Karumbu Watasan Desa Renda kecamatan Belo Kabupaten Bima dengan batas sebagai berikut:
- 2 (dua) petak tanah sawah sekarang dijadikan satu petak seluas ± 20 are berlokasai di So Soki watasan Desa Cenggu Kecamatan Belo KABUPATEN Bima dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat : Tanah sawah H. Abdullah abu rafidi
- Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut aturan yang berlaku;
|