Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BIMA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1016/Pdt.G/2026/PA.Bm 1.ARIF RAHMANSYAH bin EDY M. SAID
2.CICI AULIA binti EDY M. SAID
3.WULANSARI binti EDY M. SAID
5.KARTINI binti H. YUSUF
6.ISA binti PUASA
MARTINA binti SANUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1016/Pdt.G/2026/PA.Bm
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIF RAHMANSYAH bin EDY M. SAID
2CICI AULIA binti EDY M. SAID
3WULANSARI binti EDY M. SAID
4KARTINI binti H. YUSUF
5ISA binti PUASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMAN HUDI TESTINGGU LARANGGA, SHARIF RAHMANSYAH BIN EDY M. SAID
2SAMAN HUDI TESTINGGU LARANGGA, SHCICI AULIA BINTI EDY M. SAID
3SAMAN HUDI TESTINGGU LARANGGA, SHKARTINI BINTI H. YUSUF
4SAMAN HUDI TESTINGGU LARANGGA, SHWULANSARI BINTI EDY M. SAID
5SAMAN HUDI TESTINGGU LARANGGA, SHISA BINTI PUASA
Tergugat
NoNama
1MARTINA binti SANUSI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------
2. Menetapkan pada tanggal 8 bulan Januari tahun 2026 EDY M. SAID meninggal dunia di rumah sakit Bima karena sakit dan dikuburkan di tempat pemakaman umum Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima;-----------------------------
9. Menetapkan menurut hukum bahwa Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat V, dan tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum EDY M. SAID ;--------------------------------------------------------------------------------------- 
10. Menyatakan menurut hukum bahwa setengah dari harta bersama EDY M. SAID dengan Penggugat IV dan Tergugat sebagai bagian almarhum EDY M. SAID sebagaimana dalam posita angka 9 (sembilan) diatas ditetapkan sebagai harta warisan almarhum EDY M. SAID;-------------------------------------------------------
11. Menetapkan menurut hukum bagian masing-masing ahli waris sebagaimana petitum nomor 9 (sembilan) di atas sesuai dengan aturan hukum / fara’id yang berlaku;-------------------------------------------------------------------------------------
12. Menyatakan menurut hukum bahwa conservatoir beslag yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Bima atas objek-objek warisan di atas adalah sah dan berharga;-----------------------------------------------------------------------------------
13. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan hak-hak Para Penggugat secara sukarela, damai, aman dan tanpa syarat kepada Para Penggugat dan bila perlu pelaksanaannya / eksekusi secara paksa dengan bantuan alat Negara ( POLRI);------------------------------------------------
14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku;----------------------
15. Dan/atau menjatuhkan Putusan lain yang seadil-adilnya berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim (Ex Aequo et Bono).-----------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak