INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1016/Pdt.G/2026/PA.Bm | 1.ARIF RAHMANSYAH bin EDY M. SAID 2.CICI AULIA binti EDY M. SAID 3.WULANSARI binti EDY M. SAID 5.KARTINI binti H. YUSUF 6.ISA binti PUASA |
MARTINA binti SANUSI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1016/Pdt.G/2026/PA.Bm | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------
2. Menetapkan pada tanggal 8 bulan Januari tahun 2026 EDY M. SAID meninggal dunia di rumah sakit Bima karena sakit dan dikuburkan di tempat pemakaman umum Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima;-----------------------------
9. Menetapkan menurut hukum bahwa Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat V, dan tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum EDY M. SAID ;---------------------------------------------------------------------------------------
10. Menyatakan menurut hukum bahwa setengah dari harta bersama EDY M. SAID dengan Penggugat IV dan Tergugat sebagai bagian almarhum EDY M. SAID sebagaimana dalam posita angka 9 (sembilan) diatas ditetapkan sebagai harta warisan almarhum EDY M. SAID;-------------------------------------------------------
11. Menetapkan menurut hukum bagian masing-masing ahli waris sebagaimana petitum nomor 9 (sembilan) di atas sesuai dengan aturan hukum / fara’id yang berlaku;-------------------------------------------------------------------------------------
12. Menyatakan menurut hukum bahwa conservatoir beslag yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Bima atas objek-objek warisan di atas adalah sah dan berharga;-----------------------------------------------------------------------------------
13. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan hak-hak Para Penggugat secara sukarela, damai, aman dan tanpa syarat kepada Para Penggugat dan bila perlu pelaksanaannya / eksekusi secara paksa dengan bantuan alat Negara ( POLRI);------------------------------------------------
14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku;----------------------
15. Dan/atau menjatuhkan Putusan lain yang seadil-adilnya berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim (Ex Aequo et Bono).----------------------------------- |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
