INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 916/Pdt.G/2026/PA.Bm | Musaman bin M. Saleh | Nurmi binti Hasan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 916/Pdt.G/2026/PA.Bm | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | PRIMER:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah harta bersama bersama selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa :
2.1. Satu unit Bangunan Rumah Permananen ukuran 9 x 11 M2 yang terdiri atas 3 (Tiga) Kamar Tidur, 2(dua) Kamar Tamu, 1 (Satu) Kamar Keluarga, 1 (satu) Ruangan Dapur dan 1 (satu) bangunan garasi mobil yang dibangun diatas tanah Pekarangan Bawaan Tergugat seluas ±200 M2 yang terletak di RT/RW RT/RW 05/03 Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Propinsi NTB. Dengan batasan-batasan sebagai berikut :
Sebalah Utara : dengan tanah Sawah milik M.Sidik
Sebelah selatan : dengan tanah H. Yasin
Sebelah Timur : dengan Tanah sawah Milik M sidik.
Sebelah barat : dengan jalan Desa /Gang
Bahwa harga bangunan Rumah Permanen tersebut ditaksir seharga ± Rp 250.000.000,- (dua Ratus lima puluh Juta Rupiah);
2.2. 1 unit Mobil Truk Bak Kayu merek Canter Mitzubisi Plat Nomor DR. 8355 SK yang ditaksir seharga Rp. 150.000,000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) Mobil tersebut kini dalam penguasaan Turut Tergugat sebagai penerima Gadai atas Gadai kendaraan oleh Tergugat dengan ijin Penggugat dengan nilai gadai sebesar Rp. Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
2.3. Uang tunai sebesar Rp.155.000.000,- (Seratus lima Puluh Lima Juta Rupiah) yang terdiri dari pembayaran Piutang/Tebusan atas gadai Mobil Daihatsu Terios sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh Juta Rupiah) oleh pak Suherman dan dari hasil penjualan satu unit Mobil Picup merek Suzuki New Kery milik penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dan sejumlah uang tunai tersebut kini dalam penguasaan Tergugat;
2.4. Uang Tunai sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) dari hasil penjualan 1 unit Mobil Grand Fitara milik bersama penggugat dan Tergugat.
Bahwa uang hasil penjualan 1 unit Mobil Grand Fitara tersebut ada dalam penguasaan Tergugat ;
2.5. Uang tunai dari pembayaran piutang sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan Puluh lima Juta Rupiah) yang terdiri dari :
2.5.1. Pembayaran Piutang oleh H.Fudin Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
2.5.2. Pembayaran Piutang oleh Pak Jono Rp. 50.000.000,- (lima Puluh Juta Rupiah)
2.5.3. Pembayaran Piutang oleh Pak Jon Fen sebesar Rp. 10.000,000,-(Sepuluh Juta Rupiah)
Bahwa sejumlah uang pembayaran piutang tersebut diatas, kini ada dalam penguasaan Tergugat;
2.6. Perabotan Rumah tangga diantaranya :
2.6.1. Kulkas merek Politron satu pintu sebanyak @ 1 Unit ditaksir dengan harga ± Rp. 2.000.000,- (dua Juta Rupiah);
2.6.2. Satu Set (kursi) Sofa Sudut sebanyak @ 1 unit, ditaksir dengan Harga ± Rp. 5.000,000,-(lima Juta Rupiah);
2.6.3. Mesin Cuci merek Sharp dua tabung sebanyak @ 1 unit ditaksir seharga ± Rp. 1.500.000,- (satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
2.6.4. Sprinbeed ukuran 160x200 CM sebanyak @ 2 unit ditaksir seharga ± Rp. 3.000.000,-(tiga Juta Rupiah) atau masing-masing seharaga RP 1`.500.000,-(satu juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per unitnya;
2.6.5. Bahwa perabotan Rumah tangga sebagaimana disebutkan pada angka 2.6.1 s/d 2.6.4 tersebut kini ada dalam penguasaan Tergugat;;
Bahwa perabotan Rumah tangga sebagaimana disebutkan pada angka 2.6.1 s/d 2.6.4 tersebut kini ada dalam penguasaan Tergugat;
3. Menetapkan syah utang bersama Penggugat dan Tergugat yaitu sebesar Rp. 50.000,000,- (lima Puluh Juta Rupiah) atas gadai kendaraan berupa 1 unit Mobil Truk Bak Kayu merek Canter Mitzubisi Plat Nomor DR. 8355 SK kepada Turut Tergugat yang belum terbayar sampai dengan sekarang;
4. Menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat dibagi berdasarkan hukum Islam;
5. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta Bersama.
6. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing dibebankan untuk membayar utang bersama secara bersama-sama atau secara tangung renteng.
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;
8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian dari hasil pembagian harta bersama yang menjadi bagian Penggugat kepada penggugat secara sukarela atau dengan cara paksa (eksekusi) dengan bantuan aparat Keamanan Negara/Polisi.
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/ sita Marital atas harta besersama berupa :
9.1. Satu unit Bangunan Rumah Permananen ukuran 9 x 11 M2 yang terdiri atas 3 (Tiga) Kamar Tidur, 2(dua) Kamar Tamu, 1 (Satu) Kamar Keluarga, 1 (satu) Ruangan Dapur dan 1 (satu) bangunan garasi mobil yang dibangun diatas tanah Pekarangan Bawaan Tergugat seluas ±200 M2 yang terletak di RT/RW RT/RW 05/03 Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Propinsi NTB. Dengan batasan-batasan sebagai berikut :
Sebalah Utara : dengan tanah Sawah milik M.Sidik
Sebelah selatan : dengan tanah H. Yasin
Sebelah Timur : dengan Tanah sawah Milik M sidik.
Sebelah barat : dengan jalan Desa /Gang
Bahwa harga bangunan Rumah Permanen tersebut ditaksir seharga ± Rp 250.000.000,- (dua Ratus lima puluh Juta Rupiah);
9.2. 1 unit Mobil Truk Bak Kayu merek Canter Mitzubisi Plat Nomor DR. 8355 SK yang ditaksir seharga Rp. 150.000,000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) yang sekarang dalam penguasaan Turut Tergugat;
10. Menyatakan putusan pengadilan Agama Bima ini serta merta dapat dilaksanakan walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding dan kasasi;
11. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
SUBSIDER
Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et Bono. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
