Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BIMA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1414/Pdt.G/2026/PA.Bm SRI INRIATI Binti NURWAHIDAH 1.MAR'I bin MASTUR
2.CITRA AYU DEWI NINGSIH Binti MASTUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1414/Pdt.G/2026/PA.Bm
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI INRIATI Binti NURWAHIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JULQIFLYIN SHSRI INRIATI Binti NURWAHIDAH
Tergugat
NoNama
1MAR'I bin MASTUR
2CITRA AYU DEWI NINGSIH Binti MASTUR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
2. Menyatakan menurut hukum Alm. Mastur Bin H Muhtar dengan Alm. Nurwahidah Binti A.Rajak, menikah pada tanggal 2 Desember 1999, berdasarkan kutipan akta nikah nomor : 1014/17/XII/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Rasa Nae Kota Bima, Tanggal 2 Desember 1999;-------------------------
3. Menyatakan menurut hukum Alm. Mastur Bin H Muhtar meninggal dunia Pada Hari Kamis Tanggal 23 April Tahun 2026 berdasarkan surat keterangan kematian dari Kelurahan Pane Kecamatan Rasa Nae Barat Kota Bima nomor : 474/21/1013/IV/2026, dan Nurwahidah Binti A.Rajak ,meninggal Dunia Pada Hari Selasa Tanggal 05 November Tahun  2019 berdasarkan surat keterangan kematian dari Kelurahan Pane Kecamatan Rasa Nae Barat Kota Bima nomor Kelurahan Pane Kecamatan Rasa Nae Barat Kota Bima nomor : 474/35/1013/VI/2026------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan menurut hukum Sebidang tanah pekarangan seluas 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) M2, berdasarkan surat ukur nomor 34/1999, tanggal 29 Desember 1999, SHM No. 660/1999 atas nama Mastur, diatas tanah pekerangan dibangun rumah permanen oleh Alm. Mastur Bin H Muhtar dengan Almh. Nurwahidah Binti A.Rajak, Dengan Luas Bangunan (24) M2 Dengan Nomor SPPT (NOP) 52.72.010.011.006-0080.0, Atas Nama Mastur, di beli setelah menikah oleh Alm. Mastur Bin H Muhtar dengan Almh. Nurwahidah Binti Arajak, berdasarkan Akta Jual Beli No. 114/80/Rasa Nae Barat/1999, tanggal 06 Desember 1999, berbatasan dengan sebagai berikut : --------------------------------- 
- Sebelah Utara : Parit
- Sebelah Selatan : Tanah Gang
- Sebelah Barat : Tanah Arifin M Amin
- Sebelah Timur : Parit 
Merupakan harta bersama peninggalan Alm. Mastur Bin H Muhtar dengan Almh. Nurwahidah Binti A.Rajak. ------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat Serta Para Turut Tergugat  adalah ahli waris yang sah dari Alm. Mastur Bin H Muhtar :------------------------------------ 
6. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almh. Nurwahidah Binti A.Rajak;-------------------------------------------------------------------
7. Menetapkan kadar dan bagian masing-masing para ahli waris tersebut sesuai dengan norma dan ketentuan  hukum yang berlaku;-----------------------------------
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta warisan.------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum masing-masing Penggugat dan Para tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa dalam perkara ini untuk dibagi sesuai hukum Islam /Faraid dan apabila tidak dapat dibagi secara natural atau diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk dilelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris yang berhak;----
10. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara  ini. ----------------------------------------------------------------------------
 
SUBSIDAIR :
DAN ATAU 
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex eaguo et bono).;-----------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak