| Petitum |
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan hormat Pemohon memohon kepada Yang Terhormat Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Agama Bima berkenan memutuskan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Almarhumah Wardan L Hasan Telah meninggal dunia pada tanggal 27 Desember 2019;
- Menyatakan bahwa Almarhum Wardan L Hasan tidak meninggalkan ahli waris yang berhak menurut hukum Islam atas harta peninggalannya;
- Menyatakan bahwa harta peninggalan berupa sebidang tanah tercatat atas nama Wardan L Hasan (Almarhumah) dengan Nomor SPPT Induk NOP. 52. 06 030. 010.024-0051.0 beserta seluruh kavling yang berasal dari bidang tanah induk tersebut, adalah harta yang tidak memiliki ahli waris;
- Menetapkan Penetapan ini dapat digunakan sebagai dasar untuk keperluan pendaftaran hak dan balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk Pemohon maupun pembeli lain atas kavling-kavling yang berasal dari tanah induk tersebut;
|